22 September 2015 09:53

Yth BPK, BPKP, Inspektorat

Untuk dapat melakukan pemeriksaan/audit paket yang dilelang melalui SPSE Kota Bengkulu, pemeriksa/auditor harus memiliki akun pada sistem E-Auditor LPSE Kota Bengkulu. Untuk mendapatkan akun, auditor harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membuat surat permohonan pembuatan akun Pemeriksa/Auditor serta melampirkan :

1. Nama, NIP dan Email

2. SK/Surat Tugas Pemeriksaan dan masa berlaku (tanggal berlaku penugasan dan masa akhir tugas)

4. Nama nama Paket yang akan diaudit

3. Permohonan disampaian kepada LPSE Kota Bengkulu pada jam kerja.

Demikian.

Hormat Kami

<LPSE KOTA BENGKULU>